您的当前位置:首页 > 时尚 > Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK 正文
时间:2025-05-24 08:15:46 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID --Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kl quickq官网登录
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID --Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kliennya tidak terima dengan ungkapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menyatakan tamak.
"Kalau bicara soal tamak, harusnya kota berkaca dulu. Pertanyaannya, tamak itu disematkan kepada orang yang punya jasa besar untuk memberikan makan kepada masyarakat," ungkapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dengan tegas, Djamaluddin menegaskan ungkapan tersebut tidak adil dan SYL keberatan ucapan tersebut.
BACA JUGA:17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Bersalah Terkait Kematian Afif Maulana, Tapi Hingga Kini Belum Ditahan
BACA JUGA:Jokowi Perkuat Komunikasi Antarlembaga dengan MPR RI Jelang 115 Hari Pemerintahannya Berakhir
Sehingga pihaknya meminta KPK untuk adil dan mengusut tuntas semua perkara korupsi yang ada di Kementan.
"Kita minta KPK fair, Kementan itu juga banyak masalah. Soal impor, usut saja," tuturnya.
Diketahui, ketika Jaksa membacakan tuntutan untuk mantan mentan ini, Jaksa juga menyebut motif SYL Korupsi karena tamak.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa ketika membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
BACA JUGA:Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Simak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 20242025-05-24 07:44
Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli2025-05-24 07:34
墨尔本建筑专业本科留学申请条件2025-05-24 06:58
申请建筑留学条件详细解读!2025-05-24 06:51
Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?2025-05-24 06:34
Cara Batalkan Ikut Bukber yang Sopan Agar Teman Tidak Kecewa dan Marah2025-05-24 06:27
Peringatan Hardiknas 2025: Tema, Logo dan Pedoman Upacara Resmi Kemendikdasmen2025-05-24 06:06
2025建筑学全球大学排名汇总2025-05-24 05:46
PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper2025-05-24 05:46
Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli2025-05-24 05:38
Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia2025-05-24 07:24
VIDEO: Menikmati Pesona Bunga Sakura Bermekaran Sempurna di Tokyo2025-05-24 07:15
2025建筑学全球大学排名汇总2025-05-24 07:15
Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Apa Itu Hernia?2025-05-24 07:00
Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik2025-05-24 06:32
Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Manuver Menteri ke Jokowi: Silaturahmi atau Sinyal Politik?2025-05-24 06:28
2025城市规划专业世界排名2025-05-24 06:23
VIDEO: Apa Zakat Fitrah yang Terbaik, Uang atau Makanan Pokok?2025-05-24 05:56
10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia2025-05-24 05:49
Bantah Aparat Tembak Warga Papua, Wiranto Justru Larang Pakai Peluru Tajam2025-05-24 05:47